Hak dan
kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai
berikut :
A. Hak Mahasiswa :
- Menggunakan kebebasan akademik
secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan
norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran
sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat,
kegemaran dan kemampuan.
- Memanfaatkan fasilitas
perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
- Mendapatkan bimbingan dari
dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil
belajarnya.
- Memperoleh layanan informasi
yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil
belajarnya.
- Menyelesaikan studi lebih awal
dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Memperoleh layanan
kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Memanfaatkan sumber daya
perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk
mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan
bermasyarakat.
- Pindah ke perguruan tinggi lain
atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau
program yang bersangkutan memungkinkan.
- Ikut serta dalam organisasi
mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
B. Kewajiban
Mahasiswa :
- Mematuhi semua
peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Ikut memelihara sarana dan
prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
- Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menghargai ilmu pengetahuan,
teknologi dan atau kesenian.
- Menjaga kewibawaan dan nama
baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
Mahasiswa tentunya harus mengetahui dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tercantum dalam UU
sisdiknas pasal 20 ayat 3 menerangkan bahwa kewajiban perguruan tinggi terdiri
dari tiga hal, yaitu:
- Pendidikan dan pengajaran berarti berlangsungnya proses pewarisan ilmu pengetahuan. Disini terlihat peran guru pengajar dan kakak mahasiswa yang memberikan kita informasi mengenai ilmu pengetahuan dan informasi yang didapat selama duduk di bangku kuliah. Dan kewajiban untuk kita untuk mewariskan ilmu tersebut kepada adik kelas mahasiswa kelak dan yang membutuhkan
- Yang kedua, yaitu penelitian dan pengembangan, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena jika kita hanya menguasai teori semata tentu tidak akan ada gunanya. Seperti pepatah mengatakan, “teori tanpa praktek lumpuh dan praktek tanpa teori buta”. Jadi hubungan antara ilmu dan penelitian serta pengembangan itu sangat erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama yang lainnya. Disini penelitian berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang kita dapat. Penelitian di perguruan tinggi juga tidak hanya dilakukan untuk penelitian yang bisa langsung diterapkan dalam jangka pendek tetapi juga sekaligus yang berguna bagi masa mendatang saat mahasiswa telah bergabung dalam masyarakat.
- Tri dharma yang terakhir yaitu pengabdian kepada masyarakat, para mahasiswa yang telah mendapatkan ilmu pengetahuan melalui berbagai macam penelitian bisa langsung diterapkan dengan terjun mengabdi kepada masyarakat. Dapat terlihat jelas hasil penerapan dari ilmu dan penelitian yang kita lakukan selama duduk di perguruan tinggi. Aktivitas ini sendiri dapat dilakukan atas inisiatif individu maupun kelompok tanpa mencari keuntungan tetapi dengan cara mengabdi tadi. Kegiatan ini sangat menguntungkan dari berbagai pihak, yaitu sangat membantu masyarakat, membanggakan bagi almamater perguruan tinggi dan juga bisa menjadi mahasiswa yang terlatih tentunya mengharumkan nama baik orang tua.
Terbantu dengan ini (y)
BalasHapus-STUD
Thanks sharingnya. :-):-)
BalasHapusThanks sharingnya. :-):-)
BalasHapuskalau ada Alumni yang gila hormat gimana ya???
BalasHapusbagaimana tindakan kita sebagai mahasiswa disitu?