Jumat, 12 Juli 2013

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Hak dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :

A. Hak Mahasiswa :
  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
  3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam  rangka kelancaran proses belajar.
  4. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
  9. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
  10. Ikut serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

B. Kewajiban Mahasiswa :
 
  1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
  6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
Mahasiswa tentunya harus mengetahui dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tercantum dalam UU sisdiknas pasal 20 ayat 3 menerangkan bahwa kewajiban perguruan tinggi terdiri dari tiga hal, yaitu:
  1. Pendidikan dan pengajaran berarti berlangsungnya proses pewarisan ilmu pengetahuan. Disini terlihat peran guru pengajar dan kakak mahasiswa yang memberikan kita informasi mengenai ilmu pengetahuan dan informasi yang didapat selama duduk di bangku kuliah. Dan kewajiban untuk kita untuk mewariskan ilmu tersebut kepada adik kelas mahasiswa kelak dan yang membutuhkan
  2. Yang kedua, yaitu penelitian dan pengembangan, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena jika  kita hanya menguasai teori semata tentu tidak akan ada gunanya. Seperti pepatah mengatakan, “teori tanpa praktek lumpuh dan praktek tanpa teori buta”. Jadi hubungan antara ilmu dan penelitian serta pengembangan itu sangat erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama yang lainnya. Disini penelitian berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang kita dapat. Penelitian di perguruan tinggi juga tidak hanya dilakukan untuk penelitian yang bisa langsung diterapkan dalam jangka pendek tetapi juga sekaligus yang berguna bagi masa mendatang saat mahasiswa telah bergabung dalam masyarakat.
  3. Tri dharma yang terakhir yaitu pengabdian kepada masyarakat, para mahasiswa yang telah mendapatkan ilmu pengetahuan melalui berbagai macam penelitian bisa langsung diterapkan dengan terjun mengabdi kepada masyarakat. Dapat terlihat jelas hasil penerapan dari ilmu dan penelitian yang kita lakukan selama duduk di perguruan tinggi. Aktivitas  ini sendiri  dapat dilakukan atas inisiatif individu maupun kelompok tanpa mencari keuntungan tetapi dengan cara mengabdi tadi. Kegiatan ini sangat menguntungkan dari berbagai pihak, yaitu sangat membantu masyarakat, membanggakan bagi almamater perguruan tinggi dan juga bisa menjadi mahasiswa yang terlatih tentunya mengharumkan nama baik orang tua.

4 komentar:

  1. Thanks sharingnya. :-):-)

    BalasHapus
  2. Thanks sharingnya. :-):-)

    BalasHapus
  3. kalau ada Alumni yang gila hormat gimana ya???
    bagaimana tindakan kita sebagai mahasiswa disitu?

    BalasHapus